Senin, 17 November 2014

Perlindungan dan Penegakan Hukum



PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HUKUM

A.    Pentingnya Upaya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai pelindung masyarakat dari ancaman bahaya yang datang dari sesama manusia, baik yang mengatas namakan pribadi maupun kelompok atau lembaga. Adapun yang berpendapat bahwa perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam perlindungan dan di mata hukum. Indonesia seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” artinya negara Indonesia didasarkan atas hukum dan bukanlah atas kekuasaan belaka. Hukum dalam hal ini diartikan sebagai semua peraturan terhadap tingkah laku manusia yang harus diataati, bersifat mengikat, dan memaksa.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi. Dari Pengertian di atas dapat kita simpulkan hukum adalah suatu aturan yang mengikat seseorang agar tidak melakukan sesuatu hal yang di larang sebab hukum itu berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan tool of social engineering. dapat kita bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perlindungan hukum dalam masyarakat ini harus menjadi hal yang lebih diperhatikan oleh para penegak hukum untuk menuju suatu hukum yang berkeadilan, berketertiban, berkepastian, dan berkedamaian. Pada prinsipnya, hukum ditujukan untuk kebahagiaan manusia dan lingkunganya. Dan juga kita perlu ketahui bahwa konsep perlindungan hukum pada masyarakat harus ditetapkan dalam Negara hukum.
Jadi kesimpulannya hukum merupakan kaedah yang fungsinya adalah untuk melindungi kepentingan manusia, Karena jumlah manusia itu banyak, maka kepentingannya pun banyak dan beraneka ragam,serta bersifat dinamis. Kepentingan-kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya: pencurian terhadap harta kekayaannya, pencemaran terhadap nama baiknya, pembunuhan dan sebagainya. Maka oleh karena itulah manusia memerlukan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingannya. Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah hukum.

B.      Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Negara kita memiliki beberapa lembaga peradilan dan alat penegak hukum  sebagai bagian dan upaya perlindungan dan penegakan hukum.
Pengadilan adalah badan atau  instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengdilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di tuduh melakukan kejahatan.
Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.

Lembaga Peradilan di Indonesia sendiri terdiri atas Mahkamah Agung (Badan Peradilan yang tertinggi di Indonesia) dan Mahkamah Konstitusi.

1.      Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Agung memiliki wewenang:
-Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
-Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang
-Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
2.      Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan  memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain lembaga peradilan yang sudah dijelaskan, ada pula alat penegak hukum yang memilikin tugas dan tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan hukum yang berlaku . Alat penegk hukum sendiri seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan sebagainya.
C.    Mematuhi Hukum Yang Berlaku
            Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Ketaatan atau kepatuhan terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku, tingkat kepatuhan terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hokum
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain
1.      Perilaku-Perilaku Yang Sesuai Dengan Hukum
a.      Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b.       Dalam lingkungan sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c.      Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
d.      Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya

2.      Perilaku-Perilaku Yang Bertentangan Dengan Hukum
Prilaku yang bertentangan dengan hukum timbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum dapat timbul karena dua hal yakni pelanggaran hukum dianggap biasa dan hukum yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan. Berikut ini contoh prilaku yang bertentangan dengan hokum :
a.      Dalam lingkungan keluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah
b.      Dalam lingkungan sekolah
1. nyontek ketika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidak rapi
6. tidak mengurus rambut ( Gondrong)
c.      Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
d.      Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana