PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKAN HUKUM
A.
Pentingnya
Upaya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum dapat diartikan sebagai pelindung
masyarakat dari ancaman bahaya yang datang dari sesama manusia, baik yang
mengatas namakan pribadi maupun kelompok atau lembaga. Adapun yang berpendapat
bahwa perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap
subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam
perlindungan dan di mata hukum. Indonesia seperti yang dijelaskan dalam UUD
1945 pasal 1 ayat 3, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” artinya
negara Indonesia didasarkan atas hukum dan bukanlah atas kekuasaan belaka.
Hukum dalam hal ini diartikan sebagai semua peraturan terhadap tingkah laku
manusia yang harus diataati, bersifat mengikat, dan memaksa.
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi. Dari Pengertian di atas dapat kita simpulkan hukum adalah suatu
aturan yang mengikat seseorang agar tidak melakukan sesuatu hal yang di larang
sebab hukum itu berfungsi sebagai sarana kontrol sosial dan tool of social
engineering. dapat kita bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara
tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Perlindungan hukum dalam masyarakat ini harus menjadi hal
yang lebih diperhatikan oleh para penegak hukum untuk menuju suatu hukum yang
berkeadilan, berketertiban, berkepastian, dan berkedamaian. Pada prinsipnya,
hukum ditujukan untuk kebahagiaan manusia dan lingkunganya. Dan juga kita perlu
ketahui bahwa konsep perlindungan hukum pada masyarakat harus ditetapkan dalam
Negara hukum.
Jadi kesimpulannya hukum merupakan kaedah yang fungsinya
adalah untuk melindungi kepentingan manusia, Karena jumlah manusia itu banyak,
maka kepentingannya pun banyak dan beraneka ragam,serta bersifat dinamis.
Kepentingan-kepentingan manusia itu selalu diancam oleh segala macam bahaya:
pencurian terhadap harta kekayaannya, pencemaran terhadap nama baiknya,
pembunuhan dan sebagainya. Maka oleh
karena itulah manusia memerlukan perlindungan terhadap
kepentingan-kepentingannya. Salah satu perlindungan kepentingan itu adalah
hukum.
B.
Praktik Perlindungan dan Penegakan Hukum di
Indonesia
Negara kita memiliki beberapa lembaga peradilan dan alat penegak
hukum sebagai bagian dan upaya
perlindungan dan penegakan hukum.
Pengadilan
adalah badan atau instansi resmi yang
melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengdilan adalah sebuah forum
publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di
Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam
perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. Setiap orang memiliki hak
yang sama untuk membawa perkaranya ke Pengadilan baik untuk menyelesaikan
perselisihan maupun untuk meminta perlindungan di pengadilan bagi pihak yang di
tuduh melakukan kejahatan.
Peradilan
adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang
berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili perkara dengan
menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim menerapkan
peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya untuk
diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum
materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
Dari kedua
uraian diatas dapat dikatakan bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek
hukum mencari keadilan, sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka
menegakkan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan itu sendiri.
Lembaga
Peradilan di Indonesia sendiri terdiri atas Mahkamah Agung (Badan Peradilan
yang tertinggi di Indonesia) dan Mahkamah Konstitusi.
1.
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi
negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi
dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung
membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata
usaha negara.
Mahkamah Agung
memiliki wewenang:
-Mahkamah Agung
memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau
tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan
-Mahkamah Agung
menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah
Undang-undang
-Melakukan
pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan
peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
2.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai
cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang
menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau
perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Selain lembaga
peradilan yang sudah dijelaskan, ada pula alat penegak hukum yang memilikin
tugas dan tanggung jawab untuk melindungi dan menegakkan hukum yang berlaku . Alat
penegk hukum sendiri seperti kepolisian, kejaksaan, pengacara, hakim, dan
sebagainya.
C. Mematuhi Hukum Yang Berlaku
Hukum dibuat untuk dipatuhi, kepatuhan terhadap hukum
mengakibatkan terjadinya ketertiban dalam masyarakat dan sebaliknya ketidak
patuhan terhadap hukum akan mengakibatkan kekacauan. Ketaatan atau kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku merupakan konsep nyata dalam dri seseorang yang
diwujudkan dengan dalam prilaku yang sesuai dengan sistem hukum yang berlaku,
tingkat kepatuhan terhadap hukum secara langsung menunjukan kesadaran hukum.
Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang
memiliki kesadaran untuk :
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hokum
1. Memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Mempertahankan tertib hukum yang ada
3. Menegakan kepastian hokum
Ciri-ciri orang yang berprilaku sesuai hukum
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain
a. Disenangi masyarakat
b. Tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain
c. Mencerminkan sikap sadar hukum
d. Tidak menyinggung perasaan orang lain
e. Menghormati hak-hak morang lain
1.
Perilaku-Perilaku Yang Sesuai Dengan Hukum
a.
Dalam lingkungan keluarga
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
1. patuh terhadap orang tua
2. Menghormati anggota keluarga yang lain
3. Mentaati aturan yang disepakati bersama keluarga
4. Melaksanakan ibadah tepat waktu
b.
Dalam lingkungan
sekolah
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
1. Menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya
2. Memakai pakaian seragam
3. Datang dan pulang tepat waktu
4. Belajar dikelas dengan tertib
5. Memperhatikan ketika guru mengajar
6. Mengerjakan tugas-tugas
7. Mematuhi tata tertib yang berlaku
c.
Dalam masyarakat
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
1. Ikut serta dalam kegiatan masyarakat baik kerja bakti maupun siskamling
2. Menghormati tetangga sekitanya
3. Membayar iuran warga
4. Tidak melakukan perbuatan yang meresahkan warga seperti mabuk-mabukan
d.
Dalam kehidupan berbangsa
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
1. memiliki KTP jika telah dewasa
2. Memiliki sim jika mengendarai ketika mengendarai kedaraan bermotor
3. Ikut serta dalam pemilu
4. Membayar pajak
5. Menjaga kelestarian alam
6. Menjaga kebersihan loingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya
2. Perilaku-Perilaku Yang
Bertentangan Dengan Hukum
Prilaku yang bertentangan dengan
hukum timbul karena kurangnya kesadaran hukum, ketidak patuhan terhadap hukum
dapat timbul karena dua hal yakni pelanggaran hukum dianggap biasa dan hukum
yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kehidupan. Berikut ini contoh prilaku
yang bertentangan dengan hokum :
a.
Dalam lingkungan keluarga
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah
1. mengabaikan perintah orang tua
2. nonton TV sampai larut malam
3. bangun kesiangan
4. tidak mau bgelajar
5. tidak mau membantu orang tua
6. tidak mkau beribadah
b.
Dalam lingkungan sekolah
1. nyontek ketika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidak rapi
6. tidak mengurus rambut ( Gondrong)
1. nyontek ketika ulangan
2. tidak mengikuti upacara bendera
3. bolos sekolah
4. tidak tertib dikelas
5. berpakaian tidak rapi
6. tidak mengurus rambut ( Gondrong)
c.
Dalam masyarakat
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
1. menggangu ketertiban masyarakat
2. membuang sampah tidak pada tempatnya
3. berjudi dan mabuk-mabukan
4. Tidak mau kerja bakti dan siskamling
d.
Dalam lingkungan bangsa dan negara
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana
1. tidak memiliki KTP
2. tidak memilikiu SIM
3. Tidak mematuhi rambu lalulintas
4. terlibat aksi terorisme
5. merusak pasilitas umum dan negara
6. melakukan trindak pidana
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus